Home

Rabu, 29 April 2015

Masailul Fiqih Al Haditsah Pasar Uang, Bursa Valuta Asing atau Saham







MASAILUL FIQIH AL-HADITSAH

“PASAR UANG, BURSA VALUTA ASING ATAU SAHAM ”
DOSEN PEMBIMBING : EDI MABHANI, S.Pd.I




Disusun Oleh :

Jainah








SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
RASYIDIYAH KHALIDIYAH (RAKHA)
AMUNTAI 2014




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Berbicara tentang Pasar, apalagi Pasar Uang dan Pasar Valas pastinya tidak bisa dilepaskan dari transaksi atau yang lebih umumnya dengan jual beli. Pada zaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak ,  manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern sekarang ini, uang digunakan sebagai alat pembayaran. dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dan mayoritas penduduk di dunia pasti mengetahui uang karna sudah menjadi kebutuhan yang sangat fundamental.
Selain mengetahui tentang jual beli memakai uang, tempat untuk bertransaksi atau pasar yang akan banyak kita bahas juga dan pasar disini bukanlah pasar tradisional yang sudah kita paham, akan tetapi pasar uang dan pasar valas yang harus kita ketahui hukumnya. karena beriringan dengan perkembangan zaman maka pasarpun semakin berkembang dengan adanya pasar uang dan valas di zaman sekarang.

B.  Rumusan Masalah
Adapun Rumusan masalah yang akan dibahas didalam makalah ini yaitu :
1.      Pengertian Pasar Uang dan Valas
2.      Hukum Pasar Uang dan Valas dalam Pandangan Islam
3.      Keuntungan dan kerugian dalam Investasi Saham
4.      Hukum Investasi Saham dalam Pandangan Islam




BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Uang
Dalam pengertian sederhana, pengertian Pasar adalah sebagai tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Adapun definsi pasar adalah sebagai mekanisme (bukan hanya sekedar tempat) yang dapat menata kepentingan pihak pembeli terhadap kepentingan pihak penjual. Mekanisme tersebut jangan hanya dimengerti sebagai cara pembeli dan penjual bertemu dan kemudian berpisah, tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai tatanan atas berbagai bagian, yaitu para pelaku seperti pembeli dan penjual, komoditas yang diperjualbelikan, aturan main yang tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati oleh para pelakunya, serta regulasi pemerintah yang saling terkait, berinteraksi, dan secara serentak bergerak bagaikan suatu mesin. Sedangkan Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
Setelah mengetahui masing-masing arti dari pasar dan uang, barulah membicarakan pasar uang, Pasar uang di Indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan Negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di Indonesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal .
Pasar uang adalah pasar di mana di dalamnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Pengertian lainnya, Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.

B.  Pengertian Bursa Valuta asing
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri, seperti dollar Amerika, poundsterling Inggris, , Euro Australia, ringgit Malaysia dan sebagainya. Pasar valuta asing merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs (nilai tukar). Apabila antara negara terjadi perdagangan international, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri. Untuk membayar barang-barang impor tersebut, si importir membutuhkan mata uang asing.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap Negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan Ekonomi Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
v Pasar Uang dalam Perspektif Islam
Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar (money demand for transaction) bukan untuk spekulasi (money demand for speculation). Dalam pandangan Islam, Uang adalah Flow Concept sehingga harus selalu berputar dalam perekonomian agar akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan perekonomian pun semakin baik.
Dari segi keputusan yang tertuang dalam fatwa DSN No : 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang disebutkan salah satunya adalah bahwa  pasar uang yang diperbolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad-akad lain seperti Mudharabah, Musyarakah, al-Qard, Wadiah, dan al-sharf. Hal ini untuk menghindari RIBA NASI'AH karena kerugian (bahaya) dari bunga itu lebih besar dari pada keuntungannya (maslahah). Selain itu, karena Islam melarang adanya jual beli uang sebagai komoditi atau spekulasi . Adapun Fatwa DSN-MUI No. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Bank Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah, sebagai berikut :
Ketentuan Fatwa DSN-MUI NO. 37/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Bank Antar bank Berdasarkan Prinsip Syariah ini adalah sebagai berikut :
Pertama  :  Ketentuan Umum
1.   Pasar uang antar bank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
2.   Pasar uang antar bank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antar bank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
3.   Pasar Uang Antar bank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
4.   Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3, adalah: bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana bank konvensional hanya sebagai pemilik dana.
Kedua  :  Ketentuan Khusus
1.   Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antar bank berdasarkan prinsip Syariah
adalah : Mudharabah (Muqaradhah), Qiradh, Musyarakah, Qardh Wadi’ah, Al-Sharf.
2.      Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindah tangankan sekali.
Ketiga  :  Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia, setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Keempat  :  Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
1). Dasar Hukum Pasar uang dalam Islam
a.  Hadist Nabi riwayat Muslim,Tirmidzi,an-nasa'I, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah.
"Rasulullah SAW Melarang jual beli yang mengandung gharar"
b.  Q.S Al-baqarah (2) : 275
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba"
c.   Hadist Nabi Riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Aruf
      " Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram".
v  Pasar Valas dalam Perspektif Islam
Sistem perdagangan internasional baik bilateral maupun multilateral menggiring praktek perdagangan menggunakan pertukaran mata uang antarnegara. Sehingga proses jual beli mata uang asing (valuta asing) tidak bisa dihindarkan. Namun bukan berarti bahwa adanya tuntutan transaksi ini kemudian melegalkan seluruh model valuta asing sebagaimana yang ada sekarang. Islam telah menetapkan aturan syariah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing tersebut yang dikenal dengan istilah sharf.
Berdasarkan berbagai dalil naqli ataupun aqli, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan jual beli atau pertukaran mata uang (transaksi valas). diantaranya :
1.   Transaksi valas harus dilakukan secara spot/madan/tunai, hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW ; 
"(jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."(HR muslim, tirmidzi, nasa'i, abu daud, ibnu majah, dan ahmad, dari umar bin khattab).
2.   Transaksi valas dilakukan untuk kebutuhan sektor riil atau untuk berjaga-jaga karena kebutuhan sektor riil. dengan syarat ini maka sektor moneter (keuangan) akan selalu terkait secara langsung dengan sektor riil. hal ini sekaligus menunjukkan bahwa ekonomi islam adalah ekonomi riil. setiap usaha mendapatkan keuntungan sesuai dengan biaya dan resiko yang harus dikeluarkannya. rasulullah saw mengatakan "keuntungan sesuai dengan resiko yang ditanggung, pendapatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan." dalam istilah modern, para pelaku usaha mengatakan "no risk no gain"(tidak ada keuntungan tanpa resiko). kebutuhan lain yang menjadi sebab bolehnya jual beli valas adalah adanya perjalanan antar negara. mereka yang melakukan perjalanan ke sebuah negara akan membutuhkan mata uang negara tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama melaksanakan perjalanan. setelah kembali ke negara asal, maka mata uang negara tersebut ditukar kembali dengan mata uang asal.
3.   Transaksi valas halus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi.  
    "(jualah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat halus) sama dan sejenis serta secara tunai. jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai." (HR Muslim).
Syarat ini menjadi dasar dilarangnya jual beli valas untuk mencari selisih harga secara spekulasi. lembaga keuangan syariah menyediakan valuta asing hanya dalam rangka membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing hanya dalam rangka membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing tersebut karena tuntutan bisnis antar negara. lembaga keuangan syariah tidak boleh menyimpan valuta asing dengan tujuan mencari selisih harga.
4.   Transaksi mata uang sejenis (penukaran) maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
"janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah kamu menambah sebagian atas sebagian yang lain ; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai." (HR Muslim dari abu sa'id al-khudri).
Adapun Fatwa MUI No 28 tahun 2002 menyatakan bahwa ada beberapa jenis transaksi valuta asing yang harus ditetapkan status hukumnya, yaitu :
1.      Transaksi spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2.      transaksi forwad, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3.      Transaksi suwap, yaitu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (judi/spekulasi).
4.      Transaksi option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (judi/spekulasi). syarat dan ketentuan hukum transaksi valas tersebut berlaku secara umum, baik untuk transaksi valas di lantai bursa pasar uang atau transaksi valas online via internet. bahkan untuk transaksi valas online, semua syarat diatas harus diperketat dengan senantiasa memantau untuk memastikan bahwa semua syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi.
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam.Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda, hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan, namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada.
C. Keuntungan dan kerugian dalam Investasi Saham
v Keuntungan yang diperoleh pemodal dengan membei atau memiliki saham, yaitu:
a.    Dividen
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan, deviden diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Deviden yang dibagikan perusahaan dapat berupa devien tunai artinya kepada setiap pemegang saham diberikan deviden berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa deviden stock yang artinya setiap pemegang saham diberikan deviden sejumlah saham sehingga sejumlah saham yang dimiliki investor bertambah dengan adanya pembagian dividen stock tersebut.
b.   Capital Gain
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Disamping 2 keuntungan tersebut, maka pemegang saham juga di mungkinkan untuk mendapatkan: Saham bonus (jika ada) yaitu saham yang dibagikan perusahaan kepada pemegang saham yang diambil dari agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual terhadap harga nominal saham tersebut pada saat perusahaan melakukan penawaran umum dipasar perdana, misalnya setiap saham dengan nilai nominal Rp.500 dijual dengan harga Rp.800 maka setiap saham akan memberikan agio kepada perusahaan sebesar Rp.300 setiap sahamnya.
v Kerugian yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
a.       Tidak mendapat deviden
Perusahaan akan membagikan deviden jika operasi perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan deviden jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untukmendapatkan deviden ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
  1. Capital Loss
Dalam aktifitas perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor menjual sahamnya lebih rendah harganya dari harga belinya, dengan demikian investor mengalami capital loss. Misalnya seorang investor membeli saham BUMI pada harga Rp.5000 per lembarnya, namun beberapa waktu kemudian dijual dengan harga Rp.4500 per lembarnya, berarti investor tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.500 per lembarnya, kerugian tersebut yang disebut capital loss.
Dalam jual beli saham, terkadang seorang investor untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka investor tersebut rela menjual sahamnya dengan harga lebih rendah dari harga belinya, istilah ini dikenal dengan Cut Loss.
  1. Perusahaan bangkrut dan dilikuidasi
Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada pemegang saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapat posisi lebih rendah dibandingkan kreditor atau pemegang obligasi, dan jika masih terdapat sisa baru akan dibagikan kepada pemegang saham.
  1. Saham di delist dari bursa (delisting)
Resiko lain yang di hadapi oleh para investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan bursa efek (delist). Suatu saham perusahaan di delist di bursa umumnya karena kinerja perusahaan yang buruk, misalnya dalam kurun waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan deviden secara berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai kondisi lainnya sesuai dengan peraturan pencatatan di bursa. Adapula perusahaan yang di delist keluar dari bursa dengan tujuan Go Private, perusahan yang melakukan Go Private tidak merugikan investor karena perusahaan penerbit saham tersebut melakukan Buy Back terhadap saham yg diterbitkan.
  1. Saham di Suspend
Jika suatu saham di suspend atau diberhentikan perdagangannya oleh otoritas bursa efek. Dengan demikian pemodal tidak dapat menjual sahamnya hingga saham yang di suspend tersebut dicabut dari status suspend. Suspend biasanya berlangsung dalam waktu singkat misalnya dalam 1 sesi perdagangan, 1 hari perdagangan namun dapat pula berlangsung dalam kurun waktu beberapa hari perdagangan. Hal yang menyebabkan saham di suspend yaitu suatu saham mengalami lonjakan harga yang luar biasa, suatu perusahaan dipailitkan oleh kreditornya, atau berbagai kondisi lainnya yang mengharuskan otoritas bursa menghentikan sementara perdagangan saham tersebut untuk kemudian diminta konfirmasi lainnya. Sedemikian hingga informasi yang belum jelas tersebut tidak menjadi ajang spekulasi, jika setelah didapatkan suatu informasi yang jelas, maka status suspend atas saham tersebut dapat dicabut oleh bursa dan saham dapat diperdagangkan lagi seperti semula.
D. Hukum Investasi Saham dalam Pandangan Islam
Para ulama ahli fikih zaman sekarang -sebatas yang saya ketahui- sepakat untuk mengharamkan penerbitan dan memperjual-belikan saham jenis ini, dengan beberapa alasan berikut:
1.   Para pemilik saham preferen tidak memiliki kelebihan yang menyebabkannya mendapatkan perilaku istimewa ini. Padahal, keuntungan dalam usaha hanya diberikan kepada pamilik modal dan atau keahlian, sedangkan pemegang saham preferen tidak memiliki kelebihan dalam dua hal itu dibanding pemegang saham biasa. Ibnu Qudamah berkata, "Seseorang berhak mendapatkan keuntungan dikarenakan ia memiliki andil dengan modal atau keahlian. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikan persentase keuntungan yang melebihi total modal sekutu pasif. Sehingga, persyaratan semacam ini tidak sah." (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7/139)
2.    Keuntungan yang diberikan kepada pemilik saham preferen sejatinya adalah riba, karena modal mereka terjamin dan tetap mendapatkan keuntungan, walaupun kinerja perusahaan merugi. Tidak diragukan lagi, ini adalah kelaliman dan salah satu bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara-cara yang menyelisihi syariat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

الخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

"Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian." (Hr. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan an-Nasai; oleh al-Albani dinyatakan sebagai hadits hasan)

Tidak heran bila badan fikih di bawah organisasi OKI, yaitu International Islamic Fiqih Academy, dengan tegas menyatakan,
لا يجوز إصدار أسهم ممتازة، لها خصائص مالية تؤدي إلى ضمان رأس المال أو ضمان قدر من الربح أو تقديمها عند التصفية، أو عند توزيع الأرباح
"Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang memiliki konsekuensi pemberian jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau memberikan keuntungan yang bersifat tetap, atau mendahulukan pemiliknya ketika pengembalian investasi atau pembagian deviden."  (Sidang Ke-7, Keputusan no. 63/1/7).
v Saham Kosong
Ini adalah salah satu jenis saham yang sepantasnya Anda ketahui, selain kedua jenis yang telah dibahas di atas. Saham kosong biasanya diberikan atas kesepakatan pemegang saham lainnya kepada pihak-pihak yang dianggap atau diharapkan berjasa pada perusahaan. Para penerima saham kosong ini berhak mendapatkan deviden dari keuntungan bersih perusahaan. Akan tetapi, saham ini memiliki berbagai perbedaan dari saham biasa:
1.   Saham kosong tidak memiliki nilai nominal yang tertulis pada lembar saham, sehingga haknya hanya sebatas mendapatkan dividen.
2.   Pemegang saham kosong tidak berhak menghadiri RUPS dan juga tidak memiliki wewenang untuk campur tangan dalam kebijaksanaan dan arah perusahaan.
3.   Saham kosong bisa dihapuskan, baik secara keseluruhan atau sebagian saja.

Berdasarkan karakter saham kosong demikian ini, kebanyakan ulama kontemporer melarang penerbitan saham kosong, dengan beberapa alasan berikut:
Alasan pertama. Saham kosong sejatinya adalah salah satu bentuk jual-beli jasa, sehingga nominal nilai jualnya haruslah diketahui dan tidak dalam hitungan persentase dari keuntungan yang tidak menentu jumlahnya. Dengan demikian, saham kosong ini tercakup oleh keumuman hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berikut:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli yang mengandung gharar (unsur spekulasi)." (Hr. Muslim)

Alasan kedua: Saham kosong sering kali menjadi ancaman masa depan perusahaan dan merugikan para pemegang saham.
Alasan ketiga: Biasanya, saham kosong adalah pintu lebar untuk terjadinya praktik manipulasi, suap, dan tindakan-tindakan tercela lainnya. (Suq al-Auraq al-Maliyaholeh oleh Dr. Khursyid Asyraf Iqbal, hlm. 320--321 dan Al-Ashum was Sanadat wa Ahkamuha fil Fiqhil Islami, oleh Dr. Ahmad bin Muhammad al-Khalil, hlm. 173--174).
Kapan Anda Halal memperjual-belikan Saham?
Setelah Anda mengetahui hukum asal penerbitan dan memperjual-belikan ketiga jenis saham di atas, tidak sepantasnya Anda menutup mata dari fakta dan berbagai hal yang erat hubungannya dengan saham. Dengan demikian, Anda dapat mengetahui hukum masalah ini dengan benar, ditinjau dari segala aspeknya.

Berikut ini, saya ringkaskan berbagai persyaratan jual-beli saham yang telah dijelaskan ulama.

Syarat pertama. Perusahaan penerbit saham adalah perusahaan yang benar-benar telah beroperasi. Saham perusahaan semacam ini boleh diperjual-belikan dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, baik dengan harga jual yang sama dengan nilai nominal yang tertera pada surat saham atau berbeda.
Adapun saham perusahaan yang sedang dirintis, sehingga kekayaannya masih dalam wujud uang, maka sahamnya tidak boleh diperjual-belikan kecuali dengan harga yang sama dengan nilai nominal saham.
Ditambah lagi, pembayaran hendaknya dilakukan dengan cara kontan. Hal ini dikarenakan setiap surat saham perusahaan jenis ini seutuhnya masih mewakili sejumlah uang modal yang tersimpan, dan tidak mewakili aset perusahaan. Sehingga, bila diperjual-belikan lebih mahal atau lebih murah dari nilai nominal saham, berarti telah terjadi praktik tukar-menukar mata uang dengan cara yang tidak dibenarkan.

Syarat kedua. Perusahaan penerbit saham sepenuhnya bergerak dalam usaha yang dihalalkan syariat, karena sebagai pemilik saham, seberapa pun besarnya, Anda adalah salah satu pemilik perusahaan tersebut. Dengan demikian, tanggung jawab Anda atas setiap usaha perusahan sebesar nilai saham Anda. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ,ح.
"Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."(Qs.Al-Maidah:2)
Syarat ketiga. Perusahaan terkait tidak melakukan praktik riba, baik pada pembiayaan, penyimpanan kekayaan, atau lainnya. Bila suatu perusahaan dalam pembiayaan atau penyimpanan kekayaannya menggunakan konsep riba, maka Anda tidak dibenarkan untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, misalnya suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi perabotan rumah tangga. Untuk membiayai usahanya, perusahaan tersebut memungut piutang dari bank ribawi, tentunya dengan suku bunga tertentu. Karena itu, Anda tidak dibenarkan untuk membeli saham perusahaan semacam ini. Ketentuan ini selaras dengan kaidah dalam ilmu fikih:
إِذَا اجْتَمَعَ الحَلاَلُ وَالْحَرَامُ، غُلِّبَ الْحَرَامُ
"Bila tercampur antara hal yang halal dengan hal yang haram, maka yang lebih dikuatkan adalah yang haram."
Syarat keempat. Penjualan dan pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan dalam syariat. Dengan demikian, berbagai hukum yang berlaku pada jual-beli biasa berlaku pula pada jual-beli saham. Misalnya, Anda tidak dibenarkan menjual kembali saham yang Anda beli sebelum saham tersebut sepenuhnya diserah-terimakan kepada Anda. Dengan demikian, metode jual-beli saham yang ada di masyarakat dan yang dikenal dengan sebutan "one day trading" atau yang serupa adalah metode yang tidak dibenarkan.
Berikut ini adalah gambaran singkat tentang metode ini:
Pengusaha berinisial B, misalnya, membeli sejumlah surat saham dari Broker A dengan pembayaran terutang, sedangkan surat saham yang telah dibeli tersebut tetap berada di tangan A sebagai jaminan atas pembayaran yang terhutang, sehingga B belum sepenuhnya menerima surat saham tersebut. Pada penutupan bursa saham di akhir hari, B berkewajiban menjual kembali saham tersebut kepada A. Pembayaran antara keduanya pada kedua transaksi tersebut hanya dilakukan dengan membayar selisih harga jual dari harga beli. Transaksi semacam ini termasuk transaksi riba yang diharamkan dalam Islam.
عن ابن عباس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا  قال قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : (مَنْ ابْتَاعَ طَعَاماً فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ)  قال ابن عباس: وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمْنْزِلَةِ الطَّعَامِ. قال طاوس: قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ
Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu, ia menuturkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.'"
Ibnu 'Abbas berkata, "Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu barang hukumnya seperti hukum bahan makanan." Thawus berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu 'Abbas, 'Bagaimana sehingga bisa demikian adanya?" Ia menjawab, "Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda (sebatas kedok belaka)." (Muttafaqun 'alaih).
Sebagaimana jual-beli ini juga dapat termasuk jual beli 'inah yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَئِنْ أَنْتُمُ اتَّبَعْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَتَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ فِى سَبِيلِ اللَّهِ لِيُلْزِمَنَّكُمُ اللَّهُ مَذَلَّةً فِى أَعْنَاقِكُمْ ثُمَّ لاَ تُنْزَعُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُونَ إِلَى مَا كُنْتُمْ عَلَيْهِ وَتَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ
"Bila kalian telah (sibuk dengan) mengikuti ekor-ekor sapi (beternak), berjual-beli dengan cara 'inah dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan melekatkan kehinaan ditengkuk-tengkuk kalian, kemudian kehinaan tidak akan dicabut dari kalian hingga kalian kembali kepada keadaan kalian semula dan bertaubat kepada Allah." (Hr. Ahmad, Abu Daud, dan al-Baihaqi; dinyatakan shahih oleh al-Albani)

Jual-beli 'inah ialah Anda menjual suatu barang kepada orang lain dengan pembayaran terutang. Setelah jual-beli ini selesai, Anda kembali membeli barang tersebut dengan pembayaran kontan, dan tentunya dengan harga yang lebih murah.
Pendek kata, saham tak ubahnya barang komoditi lainnya. Dalam proses jual-belinya tetap harus mengindahkan berbagai hukum dan asas yang telah digariskan dalam Islam. Berikut ini, saya nukilkan fatwa Badan Fikih Islam di bawah Organisasi Rabithah Alam Islami/Liga Muslim Dunia (Muslim World League). Segala puji hanya milik Allah. Salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang tiada nabi setelahnya, yaitu pemimpin kita sekaligus nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, serta kepada keluarga dan sahabatnya. Amma ba'du.

Sesungguhnya anggota rapat al-Majma' al-Fiqhi di bawah Rabithah Alam Islami, pada rapatnya ke-14, yang diadakan di kota Mekkah al-Mukarramah, yang dimulai dari hari Sabtu tanggal 20 Sya'ban 1415 H dan yang bertepatan dengan tanggal 21 Januari 1995 M, telah membahas permasalahan ini (jual-beli saham perusahaan, pen) dan kemudian menghasilkan keputusan berikut:
1.   Karena hukum dasar dalam perniagaan adalam halal dan mubah, maka mendirikan suatu perusahaan publik yang bertujuan dan bergerak dalam hal yang mubah adalah dibolehkan menurut syariat.
2. Tidak diperselisihkan akan keharaman ikut serta menanam saham pada perusahaan-perusahaan yang tujuan utamanya diharamkan, misalnya bergerak dalam transaksi riba, memproduksi barang-barang haram, atau memperdagangkannya.
3. Tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli saham perusahaan atau badan usaha yang pada sebagian usahanya menjalankan praktik riba, sedangkan pembelinya mengetahui akan hal itu.
4. Bila ada seseorang yang terlanjur membeli saham suatu perusahaan sedangkan ia tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menjalankan transaksi riba, lalu di kemudian hari ia mengetahui hal tersebut, maka ia wajib untuk keluar dari perusahaan tersebut.
Keharaman membeli saham perusahaan tersebut telah jelas, berdasarkan keumuman dalil-dalil al-Quran dan as-Sunnah yang mengharamkan riba. Hal ini dikarenakan membeli saham perusahaan yang menjalankan transaksi riba sedangkan pembelinya telah mengetahui akan hal itu, berarti pembeli telah ikut ambil andil dalam transaksi riba. Yang demikian itu karena saham merupakan bagian dari modal perusahaan, sehingga pemiliknya ikut memiliki sebagian dari aset perusahaan. Sehingga, pada seluruh harta yang dipiutangkan oleh perusahaan dengan mewajibkan bunga atau yang harta diutang oleh perusahaan dengan ketentuan membayar bunga, pemilik saham telah memiliki bagian dan andil darinya. Hal ini disebabkan orang-orang (pelaksana perusahaan, pen) yang mengutangkan atau menerima piutang dengan ketentuan membayar bunga, sebenarnya adalah perwakilan dari pemilik saham, dan hukum mewakilkan seseorang untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan adalah tidak boleh. Semoga salawat dan salam yang berlimpah senantiasa dikaruniakan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Serta segala puji hanya milik Allah, Tuhan semesta alam. International Islamic Fiqih Academy, organisasi fikih internasional di bawah naungan OKI (Organisasi Konferensi Islam), pada sidangnya yang ke-7, keputusan no. 63 (1/7) juga memfatwakan hal yang sama. Mungkin Anda berkata, "Bila hukum asal memperjual-belikan saham adalah halal, mengapa para ulama menambahkan beberapa persyaratan lain agar suatu saham boleh diperdagangkan?

Saudaraku, tidak perlu heran, karena saham tidak berbeda dari berbagai harta kekayaan lainnya, semisal padi, emas, hewan ternak, dan lainnya.
Walaupun berbagai harta ini halal untuk Anda perjual-belikan, tetapi tidak berarti Anda dapat melakukannya sesuka Anda. Beberapa batasan dan ketentuan harus Anda indahkan, agar peniagaan Anda selaras dengan syariat. Karenanya, Anda tidak dibenarkan untuk menukar-tambahkan emas dengan emas, apa pun alasan Anda.
لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
"Janganlah engkau jual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Janganlah engkau jual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau lebihkan sebagiannya di atas sebagian lainnya. Serta janganlah engkau jual sebagiannya yang diserahkan dengan kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan dengan kontan."  (Hr. al-Bukhari dan Muslim).


KESIMPULAN

Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang .
Hukum Pasar Uang dapat dilihat dari keputusan yang tertuang dalam fatwa DSN No : 37/DSN-MUI/X/2002 tentang pasar uang disebutkan salah satunya adalah bahwa  pasar uang yang diperbolehkan hanya pasar uang yang tidak menggunakan sistem bunga dan bisa diganti dengan alternatif akad-akad lain. Sedangkan Pasar valuta asing merupakan pasar dimana transaksi valuta asing dilakukan antar Negara atau suatu Negara. Dalam setiap kali melakukan transaksi valuta asing maka digunakan kurs (nilai tukar). Berbicara tentang proses jual beli mata uang asing (valuta asing) tidak bisa dihindarkan. namun bukan berarti bahwa adanya tuntutan transaksi ini kemudian melegalkan seluruh model valuta asing sebagaimana yang ada sekarang. islam telah menetapkan aturan syariah dalam memenuhi kebutuhan valuta asing tersebut yang dikenal dengan istilah sharf. Lebih pastinya dalam Fatwa MUI No 28 tahun 2002 menyatakan bahwa ada beberapa jenis transaksi valuta asing yang harus ditetapkan status hukumnya seperti yang telah dijelaskan diatas.





DAFTAR PUSTAKA

Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996.
Departemen Agama, Al-Qurâan dan Terjemahannya, (Jakarta : CV Putra Sejati Raya, 2003).



2 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus